Penyebar Hoax Cipta Kerja Ditangkap
Menurut kadiv humas polri irjen argo yuwono pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial ve 36 pemilik akun twitter atvidelyaeyang.
Penyebar hoax cipta kerja ditangkap. Penyebar hoaks omnibus law uu cipta kerja ditangkap berikut hoax postingan lengkap barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan ve adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu sim. Pelaku berasal dari makassar sulawesi selatan. Sabtu 10 oktober 2020 0948. Satu penyebar berita bohong atau hoaks terkait undang undang cipta kerja ditangkap.
Kadiv humas polri irjen pol argo yuwono mengatakan ve diketahui menyebarkan draft palsu uu cipta kerja. Sudah ditangkap pelaku penyebar hoaks terkait dengan omnibus law dari makassar sementara 1 orang kata kepala biro penerangan masyarakat karopenmas polri brigjen awi setiyono dalam program prime talk metro tv kamis 8 oktober 2020. Penangkapan terduga pelaku inisial ve seorang wanita berusia 36 tahun yang merupakan pemilik akun twitter atvidelyaeyang itu dilakukan pada kamis 8102020 di makassar sulawesi selatan. Polri tangkap wanita penyebar hoax uu cipta kerja tim cyber crime.
Satu penyebar berita bohong atau hoaks terkait undang undang cipta kerja ditangkap. Pelaku berasal dari makassar sulawesi selatan. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial ve 36 selaku pemilik akun twitter atvidelyaeyang. Penangkapan itu diumumkan kepala divisi humas polri irjen.