Uu Cipta Kerja Pesangon
Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam uu cipta kerja.
Uu cipta kerja pesangon. Hal itu diberikan saat terjadi pemutusan hubungan kerja dengan masa kerja yang ditetapkan sesuai aturan kata syarif yunus direktur eksekutif perhimpunan dana pensiun lembaga keuangan kamis 15102020. Sebab jumlah pesangon yang tertuang di dalam uu cipta kerja berkurang dari sebelumnya yang dijanjikan oleh pemerintah. Besaran pesangon ini lebih kecil dari yang dibahas pada rapat 3 oktober. Kini dalam uu cipta kerja bab iv ketenagakerjaan pasal 156 pemberian pesangon ditulis dengan frasa paling banyak.
Beleid itu mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya terkait pembayaran pesangon seperti yang tercantum di pasal 156 halaman 355 uu cipta kerja. Selain berkurangnya besaran uang yang akan diterima buruh saat terjadi phk uu cipta kerja juga menghilangkan beberapa ketentuan soal pesangon yang sebelumnya diatur dalam uu ketenagakerjaan. Undang undang ini memberikan kekuatan kepada pengusaha untuk menghilangkan sejumlah pesangon yang sebelumnya wajib kata presiden asosiasi serikat pekerja indonesia aspek mirah sumirat.
Berdasarkan undang undang yang baru besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah. Beda dengan frasa paling sedikit di uu ketenagakerjaan yang telah diubah tersebut. Perubahan pertama terjadi di pasal 156 ayat 1. Pesangon dalam uu cipta kerja terdiri dari 19 kali upah dan 6 kali dari jkp jaminan kehilangan pekerjaan sehingga menjadi 25 kali.
Sebab pengusaha bisa membayar pesangon di angka minimal akibat frasa paling banyak. Uu cipta kerja mengatur hak pesangon bagi pekerja yang kena phk. Lanjut said iqbal uu cipta kerja juga mengurangi nilai pesangon buruh dari 32 bulan upah menjadi 25 upah 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan bpjs ketenagakerjaan. Namun sejumlah polemik muncul mengenai upah buruh hingga pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja.
Ini berbeda dengan pasal yang ada di uu ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika phk dilakukan dengan alasan efisiensi. Frasa karet ini yang dikhawatirkan merugikan buruh. Rancangan undang undang ruu cipta kerja baru saja disahkan menjadi undang undang. Salah satunya ancaman pidana.
Dilansir medcomid selasa 6 oktober 2020 ketentuan mengenai pesangon ini diatur dalam pasal 156 bab iv soal ketenagakerjaanjika terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang.