Cipta Kerja Cuti Melahirkan
Pemerintah dan dpr ri menegaskan kehadiran.
Cipta kerja cuti melahirkan. Meski mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak pemerintah dan dpr telah sepakat mengesahkan omnibus law undang undang uu cipta kerja. Uu omnibus law cipta kerja yang baru saja disahkan tak menghapus aturan aturan itu. Ketentuan cuti hamil melahirkan dan haid masih berlaku sesuai dengan yang diatur dalam undang undang uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dpr pada hari ini senin 510 telah mengesahkan rancangan undang undang ruu omnibus law cipta kerja menjadi uu cipta kerja.
Selain itu salah satu topik ruu cipta kerja yang juga ramai di bahas adalah soal cuti haid dan cuti melahirkan. Menteri koordinator menko bidang perekonomian airlangga hartarto. Namun demikian tidak ada klausul dalam beleid tersebut yang menjelaskan mengenai cuti haid atau melahirkan. Tribunstylecom inilah 7 poin krusial uu cipta kerja yang dianggap merugikan para buruh termasuk cuti melahirkan yang hilang.
Pasalnya ruu cipta kerja tidak membahas poin itu sama sekali di dalam draft nya. Dalam uu cipta kerja sendiri pasal mengenai hak cuti pekerja tertuang dalam pasal 79 bab ketenagakerjaan. Di dalam pasal 79 ayat 1 draft ruu tersebut dijelaskan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Rancangan undang undang ruu omnibus law cipta kerja resmi disahkan dpr menjadi undang undang uu pada sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua dpr ri azis syamsuddin senin 5102020.
Salah satu yang menjadi polemik adalah hak cuti haid dan hamil. Di uu ini omnibus law ciptaker tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam undang undang. Uu ciptaker tak sebut cuti hamil melahirkan. Ia menjelaskan bahwa aturan tentang cuti melahirkan tidak dihilangkan.
Mengenai isu cuti haid dan melahirkan dihapus kami tegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat wajib memberikan waktu ibadah demikian juga terkait dengan cuti cuti baik itu untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan uu lama. Menteri koordinator menko bidang perekonomian airlangga hartarto memastikan bahwa dalam uu cipta kerja pengusaha diwajibkan memberikan cuti cuti seperti cuti hamil melahirkan menyusui dan haid kepada pekerja atau buruh. Politisi partai kebangkitan bangsa pkb ini menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.